Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 195 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 149 |
| Nomor Tambahan | 1678 |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 1958 |
| Pejabat Pengundangan |