Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1958 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 195 (lembaran-negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor63
Tahun1958
TentangMEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 195 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1952 NO. 72) MENGENAI PENUNJUKAN DAERAH INDONESIA, DIMANA UANG ASING DAPAT DITERIMA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan149
Nomor Tambahan1678
Tanggal Pengundangan15 Desember 1958
Pejabat Pengundangan