Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1957 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 166 |
Nomor Tambahan | 1488 |
Tanggal Pengundangan | 13 Desember 1957 |
Pejabat Pengundangan |