PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 1948

Hak Mempergunakan Gedung-gedung Dan Lain Sebagainya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun1948
TentangHAK MEMPERGUNAKAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN SEBAGAINYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku