Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1948 Tentang Hak Mempergunakan Gedung-gedung dan Lain Sebagainya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun1948
TentangHAK MEMPERGUNAKAN GEDUNG-GEDUNG DAN LAIN SEBAGAINYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku