Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kecamatan Kota Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rejang Lebong, Kecamatan Seginim dan Sukaraja di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Selatan dan Kecamatan Putri Hijau dan Padang Jaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu
Tahun Pengundangan | 1991 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 79 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Oktober 1991 |
Pejabat Pengundangan |