Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 Tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor61
Tahun1990
TentangPERJALANAN DINAS PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8828
Jumlah diDownload267
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan3431
Tanggal Pengundangan26 Desember 1990
Pejabat Pengundangan