Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2023
TentangPENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan6850
Tanggal Pengundangan16 Februari 2023
Pejabat PengundanganPratikno