Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1998
TentangPOLISI PAMONG PRAJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan3728
Tanggal Pengundangan01 Juli 1998
Pejabat Pengundangan