Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1979 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Bidang Pengusahaan dan Pengembangan Industri Pupuk Urea

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1979
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DALAM BIDANG PENGUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PUPUK UREA

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan