Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penarikan Urusan Kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi di Wilayah Indonesia Bagian Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1968
TentangPENARIKAN URUSAN KEHUTANAN DARI DAERAH KEHUTANAN KABUPATEN KE PROPINSI DI WILAYAH INDONESIA BAGIAN TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan