Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan-jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1957
TentangTUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS PEMEGANG JABATAN-JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 1957
Pejabat Pengundangan