Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1948 Tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi Quotreglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1948
TentangMENCABUT PASAL 27 PERATURAN TENTANG PENGANGKATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI DAN PASAL 11 PERATURAN TENTANG GAJI PEKERJA PENDUDUK DI JAWA UNTUK SEMENTARA WAKTU MENJALANKAN LAGI QUOTREGLEMENT OMTRENT HET VERLENEN VAN BINNENLANDSCHE VERLOVEN AAN BURGERLIJKE LANDSDIENAREN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1947
Jumlah diDownload208