Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Blitar, Jember, Bondowoso, Pemekasan, Situbondo dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 102 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 September 1992 |
| Pejabat Pengundangan |