Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1992 Tentang Pembentukan 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Blitar, Jember, Bondowoso, Pemekasan, Situbondo dan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surabaya dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor59
Tahun1992
TentangPEMBENTUKAN 10 (SEPULUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BLITAR, JEMBER, BONDOWOSO, PEMEKASAN, SITUBONDO DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURABAYA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 1992
Pejabat Pengundangan