Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1948 Tentang Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor57
Tahun1948
TentangPERUSAHAAN PERKEBUNAN REPUBLIK INDONESIA DIJADIKAN PERUSAHAAN DIBAWAH PENGAWASAN ANGKATAN PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2274
Jumlah diDownload177