PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2007
Santunan Dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 56 |
Tahun | 2007 |
Tentang | SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Oktober 2007 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 125 |
Nomor Tambahan | 4770 |
Tanggal Pengundangan | 09 Oktober 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Ri
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2007 Tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia