Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pp 10-1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun1992
TentangPERUBAHAN PP 10-1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 1992
Pejabat Pengundangan