Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Perseroan (persero) yang Menjual Sahamnya Kepada Masyarakat Melalui Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun1990
TentangPERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) YANG MENJUAL SAHAMNYA KEPADA MASYARAKAT MELALUI PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan79
Nomor Tambahan3428
Tanggal Pengundangan24 Oktober 1990
Pejabat Pengundangan