Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1948 Tentang Perusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Bawah Pengawasan Angkatan Perang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun1948
TentangPERUSAHAAN TAMBANG MINYAK DIJADIKAN PERUSAHAAN BAWAH PENGAWASAN ANGKATAN PERANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat279
Jumlah diDownload296