Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 97-2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor54
Tahun2003
TentangPERUBAHAN PP 97-2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan122
Nomor Tambahan4332
Tanggal Pengundangan11 Maret 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum