Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971 Tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang Pertama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1971
TentangPERBAIKAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS PEMEGANG JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA YANG PERTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan