Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1958
TentangMENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 72) PENSIUN ONDERSTAND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan132
Nomor Tambahan1664
Tanggal Pengundangan10 Februari 1958
Pejabat Pengundangan