Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1958 Tentang Mengubah/menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (lembaran-negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1958
TentangMENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 72) PENSIUN ONDERSTAND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2368
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan132
Nomor Tambahan1664
Tanggal Pengundangan10 Februari 1958
Pejabat Pengundangan