Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1948 Tentang Cara Mengurusnya Tawanan Politik (madiun)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1948
TentangCARA MENGURUSNYA TAWANAN POLITIK (MADIUN)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan