Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor52
Tahun2018
TentangTata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2018
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan231
Nomor Tambahan6269
Tanggal Pengundangan10 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum