Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kereta Api Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun2025
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan193
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI