Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam Rangka Pelaksanaan Penugahan Oleh Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kereta Api Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 193 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |