Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor51
Tahun1958
TentangPENGUBAHAN NAMA PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN GURU MENJADI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan1661
Tanggal Pengundangan29 September 1958
Pejabat Pengundangan