PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1958
Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 51 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PENGUBAHAN NAMA PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN GURU MENJADI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 129 |
Nomor Tambahan | 1661 |
Tanggal Pengundangan | 29 September 1958 |
Pejabat Pengundangan |