Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 50 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Agustus 2007 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 11091 |
| Jumlah diDownload | 293 |
| Tahun Pengundangan | 2007 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 112 |
| Nomor Tambahan | 4761 |
| Tanggal Pengundangan | 22 Agustus 2007 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah