Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat Ii Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal Serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 89 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Desember 1992 |
| Pejabat Pengundangan |