Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi dan Mardinding di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Hutabayu Raja dan Ujung Padang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Simalungun, Kecamatan Parbuluan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Dairi dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas dan Medan Area di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Medan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor50
Tahun1991
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN BERASTAGI DAN MARDINDING DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARO, KECAMATAN PEMATANG BANDAR, HUTABAYU RAJA DAN UJUNG PADANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN, KECAMATAN PARBULUAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II DAIRI DAN KECAMATAN MEDAN PETISAH, MEDAN TEMBUNG, MEDAN HELVETIA, MEDAN POLONIA, MEDAN MAIMUN, MEDAN SELAYANG, MEDAN AMPLAS DAN MEDAN AREA DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MEDAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1103
Jumlah diDownload267
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 1991
Pejabat Pengundangan