Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/kota
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 6 |
| Nomor Tambahan | 4258 |
| Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2003 |
| Pejabat Pengundangan |