Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2000
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum