Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Penyanderaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1998
TentangPENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan3727
Tanggal Pengundangan01 Juli 1998
Pejabat Pengundangan