Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Umum (perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1992
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAN UMUM (PERUM) ANGKASA PURA I MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum