Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Umum (perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Tahun Pengundangan | 1992 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 11 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 April 1992 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Aviasi Pariwisata Indonesia