Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1990
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 1990
Pejabat Pengundangan