Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengalihan Bentuk Pusat Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (perum) Produksi Film Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1988
TentangPENGALIHAN BENTUK PUSAT PRODUKSI FILM NEGARA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRODUKSI FILM NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1988
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 1988
Pejabat Pengundangan