Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perlakuan Terhadap Penerima Pensiun/tunjangan yang Hilang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1987
TentangPERLAKUAN TERHADAP PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG HILANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1987
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 1987
Pejabat Pengundangan