Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pengangakatan Pegawai yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1979
TentangPENGANGAKATAN PEGAWAI YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3584
Jumlah diDownload1