Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1978
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan