Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Viii Menjadi Perusahan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1972
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN VIII MENJADI PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan