Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1970 Tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Wisma Nusantara Internasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1970
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS WISMA NUSANTARA INTERNASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan