Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1953 Tentang Peraturan Pemerintah untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (staatsblad 1939 Nomor 39)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1953
TentangPERATURAN PEMERINTAH UNTUK MERUBAH UANG GANTI RUGI MAKSIMUM TERSEBUT DALAM PASAL 21 INDUSTRIEBAAN-VERORDENING (STAATSBLAD 1939 NOMOR 39)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2600
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan353
Tanggal Pengundangan14 Januari 1953
Pejabat Pengundangan