PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1953
Peraturan Pemerintah Untuk Merubah Uang Ganti Rugi Maksimum Tersebut dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (staatsblad 1939 Nomor 39)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1953 |
Tentang | PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MERUBAH UANG GANTI RUGI MAKSIMUM TERSEBUT DALAM PASAL 21 INDUSTRIEBAAN-VERORDENING (STAATSBLAD 1939 NOMOR 39) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1953 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | 353 |
Tanggal Pengundangan | 14 Januari 1953 |
Pejabat Pengundangan |