Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1953
TentangPERATURAN PEMERINTAH UNTUK MERUBAH UANG GANTI RUGI MAKSIMUM TERSEBUT DALAM PASAL 21 INDUSTRIEBAAN-VERORDENING (STAATSBLAD 1939 NOMOR 39)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan353
Tanggal Pengundangan14 Januari 1953
Pejabat Pengundangan