Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1952
TentangPERATURAN SEMENTARA MENGENAI PENETAPAN JABATAN DAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL BUKAN WARGANEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan193
Tanggal Pengundangan29 Januari 1952
Pejabat Pengundangan