Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Bulog

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6845
Jumlah diDownload203
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan165
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum