PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2005

Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2005
TentangPEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan126
Nomor Tambahan4565
Tanggal Pengundangan16 November 2005
Pejabat Pengundangan