Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Malang,lamongan, Bojonegoro, Ngawi, Blitar, Lumajang, dan Kediri dalam Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun1999
TentangPEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan94
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 1999
Pejabat Pengundangan