Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1971 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun1971
TentangTATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan