Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1948 Tentang Perubahan Beberapa Pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun1948
TentangPERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5324
Jumlah diDownload1