Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor48
Tahun2016
TentangTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan230
Nomor Tambahan5943
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2016
Pejabat Pengundangan