PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008

Wajib Belajar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2008
TentangWAJIB BELAJAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan90
Nomor Tambahan4863
Tanggal Pengundangan04 Juli 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :