Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pp 29-1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2005
TentangPERUBAHAN PP 29-1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3463
Jumlah diDownload239
Tahun Pengundangan2005
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan4560
Tanggal Pengundangan11 November 2005
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum