Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 106 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 September 2003 |
| Pejabat Pengundangan |