Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kecamatan Teras Terunjam di Wilayah Kabupaten Dati Ii Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Dati I Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun1999
TentangPEMBENTUKAN KECAMATAN TERAS TERUNJAM DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BENGKULU UTARA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I BENGKULU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan92
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 1999
Pejabat Pengundangan